Wednesday, January 17, 2007

artikel

MENELAAH KIK-EBA SEBAGAI WAHANA SEKURITISASI
Fred BG Tumbuan (Tumbuan Pane)

Artikel ini membahas mengenai Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) sebagai wahana sekuritisasi. Sekuritisasi pada hakikatnya adalah teknik pembiayaan dengan mana dikumpulkan dan dikemas sejumlah aset (aktiva) keuangan berupa piutang (tagihan) yang lahir dari transaksi keuangan atau transaksi perdagangan yang biasanya kurang likuid menjadi Efek yang likuid karena mudah diperjual-belikan. Proses sekuritisasi yang dilaksanakan akan diserahkan kepada suatu wahana yang disebut Special Purpose Vehicle (SPV). Dalam pasar modal Indonesia, wahana sekuritisasi tersebut adalah berupa Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) yang diatur berdasarkan Peraturan BAPEPAM Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset ( Asset Backed Securities ) sebagaimana dimuat dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-28/PM/2003 tanggal 21 Juli 2003.
KIK-EBA pada hakikatnya bukan badan hukum melainkan adalah suatu perjanjian sui generis yang dibuat oleh Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian (BK) yang mengikat mereka berdua dan para pemegang Efek Beragun Aset (EBA). Karena KIK-EBA sebagai SPV pada hakikatnya bukan badan hukum dan oleh karenanya bukan subyek hukum mandiri (persona standi in iudicio) dan bukan pula persekutuan perdata, CV atau Firma, maka KIK-EBA tidak dapat tampil di muka pengadilan sebagai penggugat atau tergugat. Ini pula sebabnya mengapa KIK-EBA tidak dapat dimohonkan pailit sehingga sesungguhnya KIK-EBA adalah sebuah SPV yang tersedia untuk melaksanakan sekuritisasi di bidang pasar modal yang sungguh unik karena “ bankruptcyproof ” (kebal terhadap permohonan pernyataan pailit).
Adapun pihak-pihak yang berperan dalam KIK-EBA tersebut terdiri atas Kreditur Awal (Originator), Penyedia Jasa (Servicer), Manajer Investasi, Bank Kustodian, Pemegang EBA, dan Penyedia Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas (Credit Enhancement). Sedangkan EBA yang dapat diterbitkan oleh KIK EBA adalah EBA Arus Kas Tetap yang memberikan pemegangnya penghasilan tertentu seperti kepada pemegang Efek bersifat hutang; dan/atau EBA Arus Kas Tidak Tetap yang menjanjikan pemegangnya suatu penghasilan tidak tertentu seperti kepada pemegang Efek bersifat ekuitas.
Lebih lanjut, dalam artikel ini pula penulis membahas perbandingan antara KIK-EBA berdasarkan Peraturan Bapepam No. IX.K.1 dan Sekuritisasi berdasarkan RUU Sekuritisasi. Perbedaan mencolok antara sekuritisasi berdasarkan peraturan BAPEPAM yang menggunakan KIK-EBA dan sekuritisasi berdasarkan RUU Sekuritisasi adalah ketentuan pasal 10 RUU Sekuritisasi yang mengatur bahwa Penerbit Sekuritas Beragun Aset (SBA) yang berbentuk Surat Utang maupun Surat Partisipasi harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bidang usahanya terbatas pada pembelian aset keuangan dan penerbitan SBA. Hal ini berbeda dengan KIK-EBA yang bukan merupakan PT sebagai badan hukum.

No comments: