Wednesday, January 17, 2007

artikel

PERAN KONSULTAN HUKUM DI DALAM RANGKA PERLINDUNGAN INVESTOR ( INVESTOR PROTECTION )
Indra Safitri (Safitri, Motik & Partners)

Konsultan hukum pasar modal merupakan salah satu profesi yang eksistensinya ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Penegasan tersebut memberikan implikasi terhadap tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dalam setiap kegiatan di pasar modal. UUPM menyebutkan bahwa konsultan hukum pasar modal adalah profesi penunjang yang memiliki kewajiban di dalam menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi, dalam hal ini adalah Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) . Setiap kegiatan yang dilakukan oleh konsultan hukum pasar modal harus didasarkan kepada pemberian pendapat (opinion) atau penilaian (justification) yang dilakukan secara independen tanpa memihak.
Independensi yang dimiliki konsultan hukum dalam menjalankan peran dan tanggungjawabnya menuntut adanya profesionalisme. Hal ini tercermin pada pengaturan benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat muncul antara kepentingan etik dengan kepentingan ekonomis klien. Konsultan hukum harus mampu untuk mengidentifikasikan setiap langkah dan mengungkapkan kemungkinan munculnya benturan kepentingan tersebut kepada kliennya. Dalam rangka perlindungan investor dan publik, independensi ini juga dapat diwujudkan berupa penegakkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi (disclosure) maupun pelaporan oleh konsultan hukum pasar modal bilamana ditemukan fakta-fakta atau tindakan emiten yang dapat merugikan kepentingan investor dan publik.
Penegakkan hukum di pasar modal menjadi alat terpenting untuk melindungi kepentingan investor dan publik dari praktik yang merugikan baik yang dilakukan oleh emiten maupun konsultan hukum pasar modal. Apabila konsultan hukum melakukan pelanggaran prinsip independensi dan terlibat dalam praktik yang merugikan kepentingan investor dan publik, maka resiko yang dihadapi tidak hanya datang dari gugatan perdata oleh investor publik, namun juga berupa tuntutan atas tindak pidana penipuan (fraud) -dalam hal konsultan hukum pasar modal memberikan informasi yang menyesatkan (miss leading information). Selain itu, sanksi hukum juga dapat diberikan melalui mekanisme organisasi profesi yaitu HKHPM bilamana dianggap bahwa konsultan hukum dimaksud telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kode etik HKHPM.
******

No comments: